
Gedung DPR-MPR Republik Indonesia
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini, Selasa (26/6/2012) mengesahkan pimpinan dan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Sidang Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, di gedung Nusantara II, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dewan Komisioner OJK yang pertama dengan masa bakti 2012-2017 ini terdiri dari satu ketua dan enam anggota. Setelah melalui serangkaian proses pemilihan, Muliaman Hadad terpilih sebagai ketua dengan enam anggota masing-masing Nelson Tampubolon, Nurhaida, Rahmat Waluyanto, Firdaus Djaelani, Ilya Avianti dan Kusumaningtuti Soetiono.
Dari 14 nama yang diusulkan ke presiden, DPR akhirnya memilih ketujuh orang tersebut setelah sebelumnya mengikuti fit and propher test yang digelar 7-14 Juni lalu. Priyo Budi Santoso saat memimpin paripurna mengungkapkan, dengan terbentuknya dewan dan anggota Komisioner OJK, maka saat ini Indonesia memiliki dua lembaga yang kekuasaannya luar biasa yakni KPK dan OJK.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terpilih, Muliaman Hadad memastikan masa transisi peralihan beberapa instansi menjadi OJK akan berjalan dengan baik. OJK juga akan memprioritaskan sitem pengawasan yang terintegrasi dengan Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan.
Muliaman juga akan mendiskusikan secara terbuka perihal iuran yang akan ditarik OJK dengan para asosiasi di bidang keuangan guna mencari pola terbaik agar tak memberatkan industri keuangan.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, lembaga tersebut diperbolehkan mengenakan pungutan kepada pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.
OJK juga mendapat anggaran dari APBN sesuai pasal 34 ayat 2 dan pasal 35 UU Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK, di mana pemerintah dapat menempatkan dana awal kepada lembaga tersebut untuk mendukung kegiatan operasional.
Berita terkait:







