
Logo Freeport Indonesia
Renegosiasi kontrak tambang antara pemerintah Indonesia dengan Freeport akhirnya mulai membuahkan hasil. Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa menegaskan hal tersebut.Menurutnya, PT Freeport Indonesia bersedia melaksanakan enam poin renegosiasi yang ditawarkan pemerintah, mulai dari kenaikan royalti, luas wilayah, pembangunan smelter, divestasi, hingga peningkatan komponen lokal.
Untuk royalti, Freeport bersedia menyesuaikannya dengan besaran yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 yaitu royalti minimal sebesar 3,75%.untuk perusahaan tambang.
Pemerintah juga meminta Freeport untuk mendivestasikan sahamnya sebanyak 51% seperti yang dilakukan oleh PT Newmont Nusa Tenggara. Dalam hal ini Freeport telah bersedia, hanya saja masih mengkaji besaran divestasinya. Demikian juga untuk penawaran saham perdana kepada publik di Indonesia atau IPO.
Atas kesediaan tersebut, Freeport juga meminta kompensasi kepada pemerintah antara lain, keringanan pajak badan usaha mereka yang saat ini sebesar 35%. Pemerintah masih mengkaji permintaan tersebut dan menargetkan renegosiasi ini akan rampung pada akhir tahun nanti.
Berita terkait:







