
Simbol Untuk Mengunduh Konten Dari Internet
Penduduk Jepang kini harus ekstra hati-hati dan memeriksa segala jenis konten yang tersedia di internet sebelum memutuskan untuk mengunduhnya.
Pasalnya, badan legislatif Jepang telah mengesahkan hukum pidana terhadap seseorang yang mengunduh konten yang memiliki hak cipta melalui internet atau menyalin dan menggandakan konten DVD ke dalam berbagai bentuk dan jenis.
Setiap penduduk yang melanggar hukum tersebut bisa menghadapi resiko hukuman penjara selama 2 tahun atau denda sebesar 2 juta yen (US$24.894). Sebelumnya, aksi pembajakan online memang sudah menjadi tindak pidana di Jepang, namun hanya pengunggah konten yang bisa tuntut dengan hukuman penjara atau denda.
Rencana hukum pidana untuk setiap pengunduh konten ilegal diloloskan oleh badan legislatif Jepang dengan perbandingan suara 221-21. Para anggota legislatif yang menolak menyatakan bahwa hukum tersebut bisa memicu terjadinya tuntutan yang tak perlu.
Lebih lanjut, mereka berpendapat bahwa pemerintah Jepang seharusnya tidak mengambil resiko dengan menjadikan penduduk termasuk dari kalangan muda sebagai subjek investigasi kriminal.
via Wired : Japan passes Jail-for-Downloaders Anti-Piracy Law
Berita terkait:








