Berinvestasi di pasar modal tergolong dalam jenis investasi ekuitas. Investasi ekuitas ini umumnya berhubungan dengan pembelian dan menyimpan saham stok pada suatu pasar modal oleh individu dan dana dalam mengantisipasi pendapatan dari deviden dan keuntungan modal sebagaimana nilai saham meningkat. Hal tersebut juga kadang kadang berkaitan dengan akuisisi saham (kepemilikan) dengan turut serta dalam suatu perusahaan swasta (tidak tercatat di bursa) atau perusahaan baru ( suatu perusahaan sedang dibuat atau baru dibuat). Ketika investasi dilakukan pada perusahaan yang baru, hal itu disebut sebagai investasi modal ventura dan pada umumnya dimengerti mempunyai risiko lebih besar dari pada investasi situasi-situasi dimana saham tercatat di bursa dilakukan.
Pola perdagangan di lantai bursa terorganisasi dimana para pialang melakukan transaksi jual beli surat berharga dengan berbagai perangkat aturan yang ditetapkan di bursa efek tersebut. Bila diumpakan bursa efek itu seperti sebuah mall yang kios-kiosnya disewakan kepada para pedagang, maka pedang yang menyewa kios disebut broker atau perusahaan efek. Dan yang membeli ke para broker ini disebut investor atau pemodal.
Maka pembeli tidak berhubungan dengan pihak bursa efek atau management mall, melainkan dengan para pedagang langsung. Sementara yang berhubungan dengan management mall adalah para broker yang menempati kios tersebut.
Pada dasarnya, jika Anda ingin melakukan pembelian maupun penjualan saham, maka Anda harus berhubungan dengan perusahaan efek atau biasa disebut broker atau perusahaan pialang yang menjadi Anggota Bursa.
Perusahaan efek ini memiliki wakilnya di Bursa Efek yang biasa disebut pialang. Pialang tersebutlah yang akan melakukan transaksi atas dasar order atau amanat yang Anda berikan baik untuk jual maupun untuk beli. Pialang tersebut dapat juga memberikan anjuran atau berbagai nasihat lainnya sehubungan dengan rencana investasi Anda. Atas jasanya itu maka Anda wajib membayar biaya komisi kepada pialang.
Selanjutnya adalah kesiapan modal Anda untuk bertransaksi. Sebenarnya tak ada standar minimal dan jumlahnya untuk membeli saham. Dalam perdagangan saham, jumlah yang dijualbelikan dilakukan dalam satuan perdagangan yang disebut lot.
Di Bursa Efek Indonesia, Satu lot berarti 500 saham. Itulah batasan minimal pembelian saham. Lalu dana yang dibutuhkan menjadi bervariasi karena beragamnya harga saham-saham yang tercatat di Bursa. Misalnya harga saham XYZ Rp.1.000, maka dana minimal yang dibutuhkan untuk membeli satu lot saham tersebut menjadi 500 dikali Rp.1.000 yaitu sejumlah RP.500.000. Sebagai ilustrasi lainnya, jika Saham ABC harga per sahamnya Rp.2.500 maka dana minimal untuk membeli saham tersebut berarti 500 dikali Rp.2.500 sebesar Rp.1.250.000.
Bagaimana menjadi nasabah perusahaan efek (Pembukaan rekening nasabah)?
Sebelum Anda melakukan jual beli saham, seperti layaknya membuka rekening di bank maka terlebih dahulu Anda harus membuka rekening di satu atau beberapa perusahaan efek. Dengan pembukaan rekening tersebut maka secara resmi Anda tercatat sebagai nasabah dan data identitas Anda tercatat dalam pembukuan Perusahaan Efek seperti Nama, Alamat, Nomor Rekening Bank dan data-data lainnya. Bersamaan dengan pembukaan rekening ini, Anda menandatangani perjanjian dengan perusahaan efek yang menyangkut hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Mudah bukan?
Berita terkait:







