
Tambang Grasberg di Papua
Guna meningkatkan keuntungan domestik di bidang pertambangan, pemerintah mengeluarkan peraturan yang membatasi kepemilikan tambang oleh pihak asing.
Dengan adanya peraturan tersebut, pihak asing yang memiliki izin pertambangan harus menjual sebagian kepemilikannya hingga pihak domestik memiliki 51% bagian dari tambang yang dimaksud.
Peraturan tentang kepemilikan tambang itu terpampang pada situs milik Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral menyusul negosiasi perpanjangan kontrak antara pemerintah Indonesia dengan Freeport dan Newmount selaku perusahaan pertambangan asing terbesar di negeri ini.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan dari pihak asing diwajibkan melepaskan kepemilikannya secara bertahap selama 5 tahun setelah berproduksi sehingga dalam jangka waktu 10 tahun, 51% dari pertambangan tersebut dimiliki oleh pihak domestik.
Sejak tanggal 21 Februari, peraturan tersebut telah diberlakukan, namun belum diketahui apakah peraturan hanya berlaku bagi perusahaan yang baru mengajukan permohonan IUP ataukah juga berlaku bagi perusahaan asing yang telah beroperasi.
via Reuters : Indonesia to limit foreign ownership in mines
Berita terkait:








