
SPBU
Besarnya dana yang harus dialokasikan untuk mensubsidi BBM membuat pemerintah menyiapkan langkah solusi lewat kebijakan pembatasan BBM bersubsidi yang rencananya akan dimulai diberlakukan awal April tahun 2012 ini. Pada APBN 2011 , pemerintah mengalokasikan dana subsidi sebesar Rp 129,7 triliun, dan kemudian membengkak hingga Rp 160 triliun.
Selain pembatasan BBM, langkah lain yang bisa ditempuh oleh pemerintah adalah dengan menaikkan harga BBM bersubsidi tersebut tanpa ada pembatasan. Artinya tidak perlu ada klasifikasi konsumen. Semua bisa membeli BBM bersubsidi dengan harga yang telah dinaikkan. Akan tetapi opsi kenaikan ini tampaknya telah dimentahkan sendiri oleh pemerintah lewat UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 yang dalam Pasal 7 Ayat 6 menyatakani, “harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan”.
Hal ini membuat pemerintah menjadi leluasa untuk memilih opsi pembatasan BBM bersubsidi dibanding menaikan harganya. Padahal, penyebab utama kegagalan subsidi pemerintah sejak dulu adalah karena tidak tepatnya sasaran subsidi tersebut, di mana yang menikmatai BBM bersubsidi tidak hanya rakyat miskin, tapi kebanyakan malah orang kaya. Ketidaktepatan sasaran ini bukan tidak mungkin bakal berulang dalam program pembatasan BBM bersubsidi, oleh karena tidak adanya kriteria yang jelas siapa yang pantas disebut masyarakat berpenghasilan rendah dan berpenghasilan tinggi, bila indikatornya hanyalah kepemilikan mobil secara umum.
Pemerintah pun membuat kriteria sendiri, yakni dengan mentapkan semua mobil berpelat nomor hitam tergolong ke dalam konsumen yang tidak layak mendapatkan BBM berubsidi, dan hanya membolehkan kendaraaan angkutan umum berpelat nomor kuning menikmati subsidi. Angkutan taksi premium pun tak tergolong yang mendapatkan subsidi. Untuk kendaraan operasional usaha kecil dan menengah diharuskan memiliki ijin usaha agar bisa menikmati BBM bersubsidi ini. Sementara untuk kendaraan roda dua, tetap dibolehkan mengisi BBM bersubsidi, dengan asumsi bahwa pemilik kendaraan roda dua adalah mereka yang berpenghasilan rendah.
Kriteria ini tentu masih sangat rancu. Alasanya, tidak semua pemilik mobil berpelat hitam itu masyarakat dengan penghasilan besar. Hal ini harus dilihat juga dari merek, tipe, dan tahun keluaran mobil tersebut. Belum lagi bila ternyata mobil tersebut diperoleh dengan cara kredit dengan modal DP rendah, di mana di samping digunakan secara pribadi, mobil tersebut juga disewakan agar bisa menutupi angsuran bulanan. Ada juga mobil yang sudah bekas dan masih dikredit pula. Maka ditilik dari cara pemilik kendaraan seperti itu memperoleh mobilnya, sudah jelas bahwa si konsumen belum termasuk masyarakat dengan penghasilan besar. Selama tidak ada undang-undang yang melarang masyarakat berpenghasilan pas-pasan mempunyai mobil, rasanya sah-sah saja bagi mereka untuk berusaha memilikinya.
Sementara untuk pengguna sepeda motor, tidak sedikit pemilik sepeda motor yang justru berasal dari kalangan masyarakat berpenghasilan tinggi. Lagi-lagi, pemerintah harus juga mempertimbangkan merek, tipe, tahun keluaran, harga kendaraan yang digunakan, hingga cara si konsumen memperoleh kendaraannya.
Sampai saat ini, DPR masih menantikan mekanisme pembatasan BBM bersubsidi dari pemerintah dan efektifitas penerapannya nanti di lapangan. Di sisi lain, pemerintah juga dihadapkan pada gejolak harga minyak dunia yang terus melambung akibat embargo Iran, yang balik mengancam bakal menutup selat Hormuz. Bila selat itu benar-benar ditutup oleh Iran, maka sepertiga pasokan minyak Indonesia yang berasal Saudi Aramco bakal tersendat. Adapun pasokan minyak mentah untuk kilang Pertamina dari Saudi Aramco yang dikirim melalui Selat Hormuz mencapai 60 ribu barel per hari (bph) atau 1,8 juta barel per bulan. Sisanya, sekira 300 ribu bph berasal dari Asia, seperti Singapura, Malaysia, China, dan lain-lain.
Situasi global yang tidak menentu ini membuat pemerintah dihadapkan pada opsi untuk juga menaikkan harga BBM bersubsidi. Namun untuk melakukannya, terlebih dahulu pemerintah harus merevisi UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012. Caranya adalah dengan mengeluarkan Perppu alias Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
Solusi lain untuk mengurangi beban anggaran BBM bersubsidi adalah dengan melakukan konversi dari minyak ke gas secara bertahap. Sebagai negara yang memiliki cadangan gas hingga 50 tahun, pemerintah masih harus melakukan banyak hal agar program ini bisa berhasil, di antaranya pembangunan SPBG, sosialisasi tentang tingkat keamanan konverter kit, dan layanan purna jual alat yang harganya mencapai Rp 15 juta tersebut kepada masyarakat. Pemerintah bahkan harus berani memberikan garansi kepada konsumen yang telah bersedia beralih ke gas dengan memakai konventer kit, oleh karena menurut beberapa ahli otomotif, pemakaian gas sebagai bahan bakar bisa membuat mesin cepat rusak. Alasannya mesin tidak basah alias kering bila memakai gas. Berbeda dengan BBM yang masih ada sisa pembakaran. Ini membantu pelumasan di silinder mesin. Efek samping dari pembakaran yang kering ini adalah mesin menjadi lebih cepat rusak.